Pembangunan Koperasi Desa di Cianjur Dihentikan Paksa, Pemdes Munjul Kebingungan

 

Lokasi Pembangunan Yang dihentikan paksa


BCP-NEWS.com | Pemerintah Desa (Pemdes) Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menyatakan kebingungan atas dihentikannya secara paksa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Penghentian proyek yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional ini justru datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Kabid Aset.

 

Keadaan itu terungkap saat tim BCP-NEWS.com mengunjungi lokasi pembangunan, Jumat (7/11/2025). Proyek yang semula berjalan lancar, kini terhenti tanpa kejelasan. Bekas galian tanah dan tumpukan material bangunan teronggok mangkrak, menjadi penanda atas kebijakan yang memutus nadi pembangunan desa.

 

Kepala Desa (Kades) Munjul, Yoyo Kuswoyo, mengaku terjepit di antara dua kepentingan. Saat ditemui di lokasi, ia menuturkan kebingungannya timbul setelah Kabid Aset Pemkab Cianjur turun langsung ke lokasi dan memerintahkan penghentian paksa pekerjaan.

 

"Saya jadi kebingungan setelah hadirnya Kabid aset turun ke lokasi memberhentikan pekerjaan yang sedang berlangsung," ujar Yoyo, dengan raut wajah yang tampak berat.

 

Dampak penghentian sepihak ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi telah merembet ke masalah sosial. Yoyo mengeluhkan beredarnya informasi yang memicu opini negatif di tengah masyarakat. Beredar kabar bahwa Karang Taruna dan sejumlah warga berencana mendatangi kantor desa untuk menyampaikan protes.

 

Keluhan warga pun berganda. Bukan hanya pada dihentikannya pembangunan koperasi, tetapi juga pada klaim Pemkab Cianjur yang akan mengambil kembali sisa lahan. Lahan yang selama dua tahun lebih telah digunakan warga untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan itu tiba-tiba hendak diklaim.

 

Yang ironis, menurut penuturan sejumlah warga yang dikutip Kades, alasan Kabid Aset adalah karena tanah tersebut merupakan lahan produktif. Alasan ini dipertanyakan, mengingat proyek koperasi ini merupakan amanat Program Strategis Nasional yang harus segera dilaksanakan melalui Inpres No. 17 Tahun 2025.

 

"Yang ironisnya alasan dari Kabid bahwa tanah tersebut lahan produktif. Sedangkan beberapa amanat terkait program strategis nasional harus segera dilaksanakan. Kalo emang itu lahan produktif, kenapa hanya sebagian saja yang mau diambil alih kembali oleh Pemkab Cianjur?" ucap Yoyo menyampaikan keluh warga.

 

Situasi ini membuat Yoyo merasa menjadi korban dari program yang seharusnya membawa kemajuan. Alih-alih mendapat apresiasi, ia justru menjadi sasaran hujatan warganya sendiri akibat kebijakan yang diambil oleh level pemerintah di atasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, masih menjadi pertanyaan apakah tindakan Kabid Aset tersebut merupakan instruksi dari atasan langsung atau kebijakan sepihak. Upaya tim BCP-NEWS.com untuk mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur perihal langkah kontroversial ini belum mendapat tanggapan.

 

Penghentian paksa proyek strategis nasional ini berpotensi memicu ketegangan sosial dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai koordinasi dan keselarasan program antara pemerintah desa dan kabupaten. Masyarakat Munjul kini menunggu kejelasan dan solusi konkret dari Pemkab Cianjur untuk menyelesaikan kebuntuan yang justru menghambat pembangunan di level akar rumput.

 

AS/A Chandra


Post a Comment

أحدث أقدم