![]() |
| Bupati Cinajur dr. Wahyu menyerahkan kutipan akta nikah kepada pasangan suami istri |
BCP-NEWS.com | Sebanyak 100 pasangan suami istri di Kecamatan Pasirkuda mengikuti sidang itsbat nikah massal yang digelar di Kantor Desa Pusakajaya, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Program Rembug Warga yang dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur, dr. Wahyu.
Pelaksanaan itsbat nikah ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan Pengadilan Agama Cianjur.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan masyarakat serta mendukung gerakan sadar administrasi kependudukan.
Dalam sambutannya, Bupati Cianjur dr. Wahyu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen hukum yang sah.
“Itsbat nikah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan hak sipil bagi masyarakat. Kami ingin semua warga Cianjur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang telah lama menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum kini dapat memperoleh akta nikah resmi dari negara.
Proses tersebut juga akan mempermudah penerbitan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Agus Chandra



إرسال تعليق