Facebook   X   Instagram   YouTube   TikTok
Aktual, Cepat, Terpercaya
BREAKING NEWSBerita terbaru BCPNEWS.com, aktual dan terpercaya.09:45 WIB
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Oktober 2025

Kades Jadi Bos Tambang Ilegal di Boalemo, Kini Berakhir di Tahanan Polda Gorontalo

 

Sembilan Orang tersanga Pelaku Peti


 

BCPNEWS.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Boalemo sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman. Oknum tersebut diketahui berinisial SP, menjabat sebagai Kepala Desa Saripi.

 

Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya menetapkan sembilan orang pelaku tambang ilegal di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menyebutkan bahwa SP berperan sebagai koordinator sekaligus penyandang dana kegiatan penambangan ilegal tersebut.

 

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa SP bersama sembilan pelaku lainnya ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di lokasi penambangan ilegal yang berada di kawasan perkebunan tebu Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

 

“Padahal seminggu sebelumnya, penyidik sudah memberikan imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan. Namun para pelaku tetap membandel dan kembali beroperasi, sehingga kami melakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Maruly Pardede.

 

Saat dilakukan penertiban, sejumlah pelaku disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, penyidik berhasil mengamankan seluruh tersangka dan mengangkut mereka ke Polda Gorontalo.

“Upaya penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis,” tambahnya.

 

Kini, SP bersama sembilan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Gorontalo sebagai komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

 

Redaktur: Fauzi

Sumber: Humas Polda Gorontali


Rabu, 29 Oktober 2025

Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Ditangkap di Makassar

Buron Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Akhirnya Diciduk di Makassar


 

 

BCPNEWS.com | Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 berhasil diamankan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

 

Tersangka berinisial RA ditangkap di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar tersebut.

 

“Penyidik menelusuri keberadaan tersangka RA di Makassar, dan hari ini berhasil diamankan untuk dibawa ke Gorontalo guna menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (29/10/2025).

 

RA diduga berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri, selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan jalan Nani Wartabone. Namun, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim, dan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan proyek justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap beberapa tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditahan.

 

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan menuntaskan kasus ini sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Maruly.

 

Dengan tertangkapnya RA, Polda Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.

 

Redaktur: Fauzi

Sumber: Humas Polda Gorontalo

  

Mengabarkan Fakta, Menjaga Makna

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Main Tags

JSON Variables